Iklan
Kebingungan Isi SPT, Masyarakat Datangi Kantor Pelayanan Pajak
JAKARTA, KOMPAS β Pelaporan surat pemberitahuan tahunan wajib pajak pribadi akan ditutup Sabtu (31/3/2018) tengah malam. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT bakal dikenai denda Rp 100.000. Sebagian masyarakat yang masih belum paham cara mengisi SPT memilih mendatangi kantor pelayanan pajak.
Di Auditorium Lantai III Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua, Jakarta, sejak pukul 08.00 WIB sudah dipadati masyarakat yang hendak melaporkan SPT tahunan. Sebagian wajib pajak duduk menunggu giliran mengisi form electronic filling (e-filling) melalui 60 komputer yang disediakan kantor pajak. Sebagian lagi, dengan dipandu petugas pajak, terlihat sedang mengisi SPT secara dalam jaringan (daring).