logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKode Etik Jurnalistik Turut...
Iklan

Kode Etik Jurnalistik Turut Diujikan

Oleh
Aloysius B Kurniawan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3I5YjPOopzTI_mtHJcBAEn8wfv0=/1024x804/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2Fgedung-DP-edit.jpg
Kompas/Aloysius B Kurniawan

Gedung Dewan Pers

Dewan Pers memasukkan Kode Etik Jurnalistik sebagai mata uji khusus dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/XII/2017 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Selama ini, Kode Etik Jurnalistik tidak pernah menjadi bahan mata uji dalam setiap uji kompetensi yang digelar lembaga-lembaga uji kompetensi wartawan.

Mata uji tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) diberikan kepada jurnalis sesuai dengan jenjangnya masing-masing di semua jenis platform media, baik cetak, siber, radio, foto, maupun televisi. Untuk jenjang wartawan muda, mereka dituntut bisa memahami dan melaksanakan KEJ,

Editor:
Bagikan