Iklan
Kode Etik Jurnalistik Turut Diujikan
Dewan Pers memasukkan Kode Etik Jurnalistik sebagai mata uji khusus dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/XII/2017 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Selama ini, Kode Etik Jurnalistik tidak pernah menjadi bahan mata uji dalam setiap uji kompetensi yang digelar lembaga-lembaga uji kompetensi wartawan.
Mata uji tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) diberikan kepada jurnalis sesuai dengan jenjangnya masing-masing di semua jenis platform media, baik cetak, siber, radio, foto, maupun televisi. Untuk jenjang wartawan muda, mereka dituntut bisa memahami dan melaksanakan KEJ,