logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTokoh Agama Minta Pengesahan...
Iklan

Tokoh Agama Minta Pengesahan Ditunda

Oleh
Sonya Hellen Sinombor / DD07
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b7OMts98ao_gvGYP9-jNBW8OaII=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180326DD07-RUU-HP.jpg
Ayu Pratiwi untuk Kompas

Sejumlah tokoh agama memberikan keterangan pers seputar perlunya menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang  Hukum Pidana, di Jakarta, Senin (26/3).

JAKARTA, KOMPAS -- Sejumlah lembaga keumatan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dikhawatirkan mengancam toleransi.

Lembaga keumatan tersebut adalah Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Niciren Syosyu Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia.

Editor:
Bagikan