Iklan
Tokoh Agama Minta Pengesahan Ditunda
JAKARTA, KOMPAS -- Sejumlah lembaga keumatan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dikhawatirkan mengancam toleransi.
Lembaga keumatan tersebut adalah Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia, Niciren Syosyu Indonesia, dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia.