Iklan
Pengajuan PK Basuki Ditolak Mahkamah Agung
JAKARTA, KOMPAS β Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditolak oleh Mahkamah Agung. Namun, pihak tim kuasa hukum belum menerima kabar tersebut.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama ditolak oleh MA. βBetul, hal itu sudah diputuskan,β kata Suhadi, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (26/3/2018).