logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPengajuan PK Basuki Ditolak...
Iklan

Pengajuan PK Basuki Ditolak Mahkamah Agung

Oleh
DD16
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jz3ckAvjlBB3yPaZvoCQl48oNGs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FWhatsApp-Image-2018-02-26-at-19.03.45-1.jpeg
NINO CITRA ANUGRAHANTO UNTUK KOMPAS

Penasihat hukum Basuki Thahaja Purnama, Fifi Lety Indra (kedua dari kiri), di persidangan di Pengadilan Jakarta Utara (Gedung Ex-Pengadilan Jakarta Pusat), Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditolak oleh Mahkamah Agung. Namun, pihak tim kuasa hukum belum menerima kabar tersebut.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama ditolak oleh MA. ”Betul, hal itu sudah diputuskan,” kata Suhadi, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (26/3/2018).

Editor:
Bagikan