logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemprov DKI Lakukan 4 Tindakan...
Iklan

Pemprov DKI Lakukan 4 Tindakan Mala-administrasi

Oleh
DD12
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7hDWS61lJTttm6xF0tWqD3IA28w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F501601_getattachmentb09f4ddd-060d-4301-a43c-5bc858908978492985.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Suasana di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang dialihfungsikan menjadi tempat pedagang kaki lima (PKL) menggelar dagangannya, Senin (8/1/2018). Keberadaan PKL di kawasan tersebut membuat aktivitas jual beli di Pasar Blok G Tanah Abang kian sepi pembeli.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menemukan empat tindakan mala-administrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberi waktu 60 hari untuk mengatasi masalah mala-administrasi dengan mengembalikan fungsi jalan.

Ombudsman memanggil beberapa pihak untuk membicarakan temuan tersebut di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018). Dominikus Dalu dari Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan sejak Februari itu dilakukan atas dasar pelaporan dari Koperasi Pedagang Pasar Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang.

Editor:
Bagikan