Iklan
Pemprov DKI Lakukan 4 Tindakan Mala-administrasi
JAKARTA, KOMPAS β Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menemukan empat tindakan mala-administrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberi waktu 60 hari untuk mengatasi masalah mala-administrasi dengan mengembalikan fungsi jalan.
Ombudsman memanggil beberapa pihak untuk membicarakan temuan tersebut di Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018). Dominikus Dalu dari Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan sejak Februari itu dilakukan atas dasar pelaporan dari Koperasi Pedagang Pasar Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang.