Iklan
Di Indonesia, Minoritas Agama Rawan Dikriminalisasi
JAKARTA, KOMPAS — Kelompok minoritas agama rawan mendapatkan kriminalisasi yang disebabkan tidak ada ukuran yang jelas atas tindak penodaan agama dalam Undang-Undang Penodaan Agama.
Aturan mengenai penodaan agama masih berdasar pada Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Penodaan Agama. Untuk memidanakan seseorang yang dianggap menodai agama ditambahkan Pasal 156 A KUHP.