logo Kompas.id
UtamaDi Indonesia, Minoritas Agama ...
Iklan

Di Indonesia, Minoritas Agama Rawan Dikriminalisasi

Oleh
DD16
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f-PEgQ519Uq69DHe7-06VRhtKGU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FWhatsApp-Image-2018-03-22-at-23.13.38-1.jpeg
NINO CITRA ANUGRAHANTO UNTUK KOMPAS

Diskusi publik bertema ”Kelompok Non-kekerasan yang Dilarang Negara” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Kamis (22/3).

JAKARTA, KOMPAS — Kelompok minoritas agama rawan mendapatkan kriminalisasi yang disebabkan tidak ada ukuran yang jelas atas tindak penodaan agama dalam Undang-Undang Penodaan Agama.

Aturan mengenai penodaan agama masih berdasar pada Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Penodaan Agama. Untuk memidanakan seseorang yang dianggap menodai agama ditambahkan Pasal 156 A KUHP.

Editor:
Bagikan