logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAngkutan Daring Minim...
Iklan

Angkutan Daring Minim Pengawasan Keamanan, Pengguna Harus Waspada

Oleh
DD12/DD09
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3XEiZFcJVRD57J9HcyTFNcxQyUQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F1517324874744.jpg
Dhanang David untuk Kompas

Pengguna taksi daring sedang memesan taksi lewat aplikasi. Pada 1 November 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 tahun 2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

BOGOR, KOMPAS -- Longgarnya pengawasan terhadap operasi angkutan daring memberikan celah untuk melakukan kriminalitas. Pengguna jasa angkutan daring harus tetap waspada, meskipun pengendara terdaftar dan sesuai dengan aplikasi.

Berkaca dari kasus Siska (29), yang dirampok dan dibunuh oleh pengemudi taksi daring, salah satu tersangka beserta kendaraan operasionalnya memang terdaftar di aplikasi taksi daring.

Editor:
Bagikan