logo Kompas.id
›
Utama›Petisi untuk Bendung RUU HP
Iklan

Petisi untuk Bendung RUU HP

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1GSh3rVbHGkAqpBCql87YH4ozYM=/1024x741/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F01%2F409681_getattachmentfee8ebb8-0fc7-4a32-91b5-3ec592a22882401068.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sejumlah pakar hukum yang menjadi anggota Panitia Kerja  RUU HP raJAKARTA, KOMPAS --   Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat diminta menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana dehgan mendengarkan suara kalangan perempuan, anak, masyarakat adat,  dan kelompok marginal.

Penundaan pengesahaan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-HP) sangat penting karena dalam RUU tersebut masih terdapat sejumlah pasal yang  berpotensi mengkriminalisasi perempuan, anak, masyarakat adat, dan kelompok marginal.

Permintaan penundaan pengesahan RUU-HP disampaikan  dalam bentuk petisi yang ditandatangani  oleh pimpinan organisasi perempuan dan anak maupun individu dari berbagai organisasi masyarakat sipil.

Editor:
Bagikan