logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บTerdakwa Gunakan Dana Calon...
Iklan

Terdakwa Gunakan Dana Calon Jemaah untuk Kepentingan Pribadi

Oleh
DD09
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DOmmxrJuTbsvFugurNhzk9PJZwU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FWhatsApp-Image-2018-03-19-at-21.46.06.jpeg
M Paschalia Judith J untuk Kompas

Suasana sidang lanjutan kasus First Travel yang menghadirkan 12 mantan karyawan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3). Ketiga terdakwa kasus First Travel hadir. Mereka terdiri dari Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.

DEPOK, KOMPAS โ€” Karyawan keuangan PT First Anugerah Wisata Karya atau First Travel bersaksi pernah mengurus pengeluaran terdakwa di luar kepentingan perusahaan atau kepentingan pribadi. Contohnya, jalan-jalan ke Inggris, keperluan butik, dan kebutuhan dalam acara Fashion Week. Padahal, pengeluaran tersebut berasal dari rekening yang menghimpun dana calon jemaah.

Ketua Majelis Hakim Sobandi memimpin sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3) ini, didampingi oleh Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti Asih sebagai hakim anggota.

Editor:
Bagikan