Iklan
Terdakwa Gunakan Dana Calon Jemaah untuk Kepentingan Pribadi
DEPOK, KOMPAS โ Karyawan keuangan PT First Anugerah Wisata Karya atau First Travel bersaksi pernah mengurus pengeluaran terdakwa di luar kepentingan perusahaan atau kepentingan pribadi. Contohnya, jalan-jalan ke Inggris, keperluan butik, dan kebutuhan dalam acara Fashion Week. Padahal, pengeluaran tersebut berasal dari rekening yang menghimpun dana calon jemaah.
Ketua Majelis Hakim Sobandi memimpin sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3) ini, didampingi oleh Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti Asih sebagai hakim anggota.