logo Kompas.id
UtamaMasyarakat Sipil Minta...
Iklan

Masyarakat Sipil Minta Penundaan Pengesahan RUU Hukum Pidana

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-yzT7RXZlKjpqtbW1pSpVn_mWy0=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F507927_getattachmentbaa0549c-2023-4f4a-81da-412bc08dfc32499311.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Sejumlah pakar hukum yang menjadi anggota Panitia Kerja (panja) RUU KUHP dari Pemerintah mengikuti Rapat Panja RUU KUHP Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (16/1/2017). Rapat ini membahas detail satu persatu pasal dalam RUU KUHP.Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT)

JAKARTA, KOMPAS--Organisasi perempuan dan sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat agar menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana jadi undang-undang. Hal itu karena sejumlah pasal dalam rancangan undang undang tersebut merugikan perempuan, anak, dan kelompok rentan lainNYA.

Seruan itu disampaikan  Masyarakat Sipil Peduli Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-HP), dalam petisi yang ditandatangani sejak Jumat (16/3), seusai  seminar dan lokakarya “Mewujudkan Pembaharuan Hukum Pidana Melalui RUU-HP Berkeadilan, Demokratis, dan Responsif, pada Perkembangan Tindak Pidana”.

Editor:
Bagikan