Iklan
Vonis Penjara 5 Bulan 15 Hari untuk Asma Dewi
JAKARTA, KOMPAS β Asma Dewi dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 5 bulan 15 hari dalam sidang putusan pengadilan, Kamis (15/3). Majelis hakim menilai, kritik yang dia sampaikan melalui media sosial menggunakan diksi yang kurang tepat.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng. Sebelum sidang dimulai, pendukung Asma berseru untuk menyemangatinya.