logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊJR Saragih Ditetapkan sebagai ...
Iklan

JR Saragih Ditetapkan sebagai Tersangka Penggunaan Surat Palsu

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CSMCfhgoLs8TqgChmEnl6Fq8VA0=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FIMG_0502.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, yang juga Pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Komisaris Besar Andi Rian mengumumkan status tersangka atas nama Jopinus Ramli Saragih di kantor Bawaslu Sumut, Kamis (15/3).

MEDAN, KOMPAS β€” Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Gubernur Sumatera Utara unsur kepolisian menetapkan Jopinus Ramli Saragih, bakal calon Gubernur Sumut yang batal ditetapkan KPU Sumut, menjadi tersangka penggunaan surat palsu. JR Saragih disangka memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada dokumen legalisasi salinan ijazah SMA-nya.

Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Pengarah Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilgub Sumut yang juga Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Andi Rian di kantor Badan Pengawas Pemilu Sumut, Kamis (15/3) malam.

Editor:
Bagikan