Iklan
Pemerintah Siapkan Dana Alokasi Khusus Bidang Kebudayaan
JAKARTA, KOMPAS -- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan peran kepada pemerintah daerah untuk menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Untuk menunjang hal tersebut, tahun depan pemerintah mengupayakan penganggaran Dana Alokasi Khusus bidang kebudayaan.
Selama ini, pemerintah pusat belum menyediakan anggaran khusus untuk program-program kebudayaan.