logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSopir Angkot Gugat Gubernur...
Iklan

Sopir Angkot Gugat Gubernur DKI Jakarta, Menhub, dan Mendagri

Oleh
DD01
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N5T1m2u9DhtOBLSx-YgPSAJFlkw=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FIMG-20180313-WA0030.jpg
Kurnia Yunita Rahayu

Juru bicara sopir angkot M08 jurusan Tanah Abang-Kota Abdul Rosyid didampingi kuasa hukum dari Perkumpulan Advokat Kebijakan Publik untuk Masyarakat Indonesia (Pakubumi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/3).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sopir-sopir angkot M08 jurusan Tanah Abang-Kota menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/3). Gugatan dilakukan setelah somasi kepada Anies untuk membuka Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam waktu 5 x 24 jam tidak digubris.

Kuasa hukum sopir angkot dari Perkumpulan Advokat Kebijakan Publik untuk Masyarakat Indonesia (Pakubumi) Afriady Putra mengatakan, gugatan terdaftar dengan nomor 140/PDT.GBTH.PLW/2018/PN.JKT.PST. Ia menambahkan, gugatan perdata itu diajukan melalui mekanisme gugatan warga negara atau citizen lawsuit.

Editor:
Bagikan