Iklan
Sopir Angkot Gugat Gubernur DKI Jakarta, Menhub, dan Mendagri
JAKARTA, KOMPAS β Sopir-sopir angkot M08 jurusan Tanah Abang-Kota menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/3). Gugatan dilakukan setelah somasi kepada Anies untuk membuka Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam waktu 5 x 24 jam tidak digubris.
Kuasa hukum sopir angkot dari Perkumpulan Advokat Kebijakan Publik untuk Masyarakat Indonesia (Pakubumi) Afriady Putra mengatakan, gugatan terdaftar dengan nomor 140/PDT.GBTH.PLW/2018/PN.JKT.PST. Ia menambahkan, gugatan perdata itu diajukan melalui mekanisme gugatan warga negara atau citizen lawsuit.