Iklan
KPU Sumut Masih Mengkaji Keabsahan SKPI JR Saragih
MEDAN, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara masih mengkaji keabsahan legalisasi salinan surat keterangan pengganti ijazah Jopinus Ramli Saragih yang telah mereka terima. Mereka akan rapat pleno untuk memutuskan apakah JR Saragih dan Ance Selian memenuhi syarat sebagai calon, paling lama Jumat (16/3).
”Pandangan awal kami, JR Saragih belum bisa memenuhi perintah Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara yang meminta JR Saragih melegalisasi ulang ijazahnya. Tidak ada disebut SKPI dalam perintah Bawaslu tersebut. Begitupun, kami harus rapat pleno dulu untuk mengambil keputusan resmi,” kata komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, di Medan, Selasa (13/3).