Iklan
Hukuman untuk Oknum Aparat Akan Diatur
JAKARTA, KOMPAS β Seiring semakin masifnya peredaran dan penyelundupan narkoba di Tanah Air membuat pemerintah dan DPR akan memprioritaskan langkah pencegahan, salah satunya dengan mengantisipasi keterlibatan oknum penegak hukum. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan mengatur sanksi tegas kepada aparat sipil dan hukum yang terlibat dalam kasus narkoba.
Dalam UU Narkotika saat ini, belum ada aturan rinci terkait hukuman kepada aparat sipil dan penegak hukum yang terlibat dalam peredaran serta penanganan kasus narkoba. Sanksi kepada oknum itu diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga.