logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAparat Peradilan Kembali...
Iklan

Aparat Peradilan Kembali Ditangkap, KPK Dorong Auditor BPKP Awasi Hakim

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jbu_uoKan5FZcZFwjOlnit8jbvU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F519579_getattachment042b9135-36cf-4ab4-897b-8e004df4735b510963.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan menyaksikan gelar barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Kendari di KPK, Jakarta, Jumat (9/3). Barang bukti yang ditunjukkan petugas KPK berupa uang sejumlah Rp 2,8 miliar sitaan KPK dalam kasus suap dari Hasmun Hamzah, pemilik PT Sarana Bangunan Nusantara, yang diberikan kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak tujuh orang, termasuk hakim dan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Tangerang, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (12/3) petang. Berulangnya penangkapan terhadap aparat peradilan menegaskan kurangnya jumlah pengawas dan rendahnya ketaatan mereka menjalankan prosedur pengadilan.

KPK menyarankan, untuk mengatasi kurangnya jumlah pengawas dari internal peradilan, Badan Pengawas MA bisa meminta bantuan auditor-auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk ikut memonitor penyelesaian perkara di pengadilan. Auditor BPKP ini bisa membantu mengaudit tingkat kepatuhan hakim dalam mengelola perkara.

Editor:
Bagikan