logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บSaksi Bayar Berkali-kali di...
Iklan

Saksi Bayar Berkali-kali di Luar Perjanjian agar Bisa Berangkat Umrah

Oleh
DD09
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5VV5D4zbnZ3qGM1kfBpphD8GomA=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FWhatsApp-Image-2018-03-12-at.jpeg
M Paschalia Judith J untuk Kompas

Suasana sidang lanjutan kasus First Travel yang menghadirkan empat saksi dari calon jemaah. Empat saksi itu terdiri dari Dini Lalita (52), Suprapti (38), Iriyanti (55), dan Masonah (47). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3).

DEPOK, KOMPAS โ€” Empat saksi dari pihak calon jemaah dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Saksi menyatakan telah membayar sejumlah biaya tambahan yang diminta dengan janji segera diberangkatkan. Namun, hingga saat ini mereka belum berangkat umrah.

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3), yang dipimpin Hakim Ketua Sobandi didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih dan Teguh Arifiano.

Editor:
Bagikan