Iklan
Saksi Bayar Berkali-kali di Luar Perjanjian agar Bisa Berangkat Umrah
DEPOK, KOMPAS โ Empat saksi dari pihak calon jemaah dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Saksi menyatakan telah membayar sejumlah biaya tambahan yang diminta dengan janji segera diberangkatkan. Namun, hingga saat ini mereka belum berangkat umrah.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3), yang dipimpin Hakim Ketua Sobandi didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih dan Teguh Arifiano.