logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRekomendasi dan Sanksi...
Iklan

Rekomendasi dan Sanksi Dikirimkan

Oleh
Nina Susilo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/otvVvyJC1Z7UOfgyn7FTi-vfIuY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180223_145748_resized.jpg
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Anggota Divisi Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia mengolah tempat kejadian perkara lokasi kecelakaan konstruksi pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di depan Institut Bisnis Nusantara, Jalan DI Panjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengirimkan rekomendasi kepada Kementerian BUMN terkait kelanjutan pembangunan proyek-proyek infrastruktur yang sempat dimoratorium akibat beberapa insiden yang terjadi. Selain itu, sanksi juga direkomendasikan untuk dikenakan kepada beberapa pihak yang dinilai lalai dan tidak disiplin.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Senin (12/3) di Istana Bogor, menjelaskan, rekomendasi sudah disiapkan dan dikirimkan kepada Menteri BUMN pada Senin sore. Rekomendasi ini berkaitan dengan tindak lanjut atas pengerjaan proyek-proyek infrastruktur tersebut, sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP).

Editor:
Bagikan