logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBukan Ranah Komite Keselamatan...
Iklan

Bukan Ranah Komite Keselamatan Konstruksi untuk Jatuhkan Sanksi

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MKPzgwfMCihP6uO89Ysk03NfWvY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180306ADY04.jpg
KOMPAS/RYAN RINALDY

Pekerja konstruksi proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) memasang stress bar di lokasi proyek di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (6/3). Aktivitas pekerjaan di lokasi proyek Tol Becakayu sudah kembali bergulir setelah proyek itu dihentikan sementara setelah insiden ambrolnya cetakan beton kepala kolom Tol Becakayu yang terjadi pada Selasa (20/2).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komite Keselamatan Konstruksi bertugas untuk melakukan evaluasi pelaksanaan proyek konstruksi. Apabila ditemukan kesalahan yang tak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja, komite ini memberikan rekomendasi kepada pengguna jasa untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) Syarif Burhanuddin menjelaskan, bukan ranah komite ini untuk menjatuhkan sanksi kepada kontraktor yang tidak memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja. Sanksi itu diberikan oleh pengguna jasa. Dalam kasus Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakyu), pengguna jasa adalah Kementerian BUMN.

Editor:
Bagikan