Iklan
Bukan Ranah Komite Keselamatan Konstruksi untuk Jatuhkan Sanksi
JAKARTA, KOMPAS β Komite Keselamatan Konstruksi bertugas untuk melakukan evaluasi pelaksanaan proyek konstruksi. Apabila ditemukan kesalahan yang tak mengindahkan keselamatan dan kesehatan kerja, komite ini memberikan rekomendasi kepada pengguna jasa untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) Syarif Burhanuddin menjelaskan, bukan ranah komite ini untuk menjatuhkan sanksi kepada kontraktor yang tidak memenuhi keselamatan dan kesehatan kerja. Sanksi itu diberikan oleh pengguna jasa. Dalam kasus Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakyu), pengguna jasa adalah Kementerian BUMN.