Kewenangan BNN Akan Diperkuat
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah segera merampungkan draf revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dalam waktu dekat dapat mulai membahasnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu poin revisi yang cukup disoroti adalah rencana penguatan kewenangan Badan Narkotika Nasional untuk menetapkan narkoba jenis terbaru, serta sejumlah kewenangan baru lainnya.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Enny Nurbaningsih dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/3), mengatakan, draf RUU oleh pemerintah sebenarnya sudah rampung, tetapi perlu dimatangkan lagi, khususnya untuk menyikapi peredaran narkoba jenis terbaru atau new psychoactive substance (NPS).