Iklan
Ponsel sebagai GPS Dilarang karena Ganggu Konsentrasi Pengendara
JAKARTA, KOMPAS β Penggunaan alat penunjuk arah berupa global positioning system diperbolehkan asalkan tidak berbasis aplikasi yang ada di dalam ponsel. Peraturan ini ditegaskan oleh kepolisian karena menurut hukum, penggunaan telepon dilarang saat berkendara.
Jadi, dalam aturan ini, penekanan ketertiban ada pada penggunaan gawai yang juga memiliki fungsi sebagai telepon. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Halim Pagarra di Jakarta, Selasa (6/3), menyatakan, setiap orang harus mengemudikan kendaraan dalam keadaan wajar dan penuh konsentrasi. Hal ini tercantum dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.