logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPonsel sebagai GPS Dilarang...
Iklan

Ponsel sebagai GPS Dilarang karena Ganggu Konsentrasi Pengendara

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GrN9MQPB8WjoxKD4L1apTzMSMVc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180306_1126331.jpg
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA UNTUK KOMPAS

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Halim Pagarra di Jakarta, Selasa (6/3), menjelaskan larangan penggunaan ponsel saat berkendara dalam bentuk apa pun, termasuk sebagai penunjuk arah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penggunaan alat penunjuk arah berupa global positioning system diperbolehkan asalkan tidak berbasis aplikasi yang ada di dalam ponsel. Peraturan ini ditegaskan oleh kepolisian karena menurut hukum, penggunaan telepon dilarang saat berkendara.

Jadi, dalam aturan ini, penekanan ketertiban ada pada penggunaan gawai yang juga memiliki fungsi sebagai telepon. Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) Komisaris Besar Halim Pagarra di Jakarta, Selasa (6/3), menyatakan, setiap orang harus mengemudikan kendaraan dalam keadaan wajar dan penuh konsentrasi. Hal ini tercantum dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Editor:
Bagikan