logo Kompas.id
UtamaAktif Berpolitik, Jurnalis...
Iklan

Aktif Berpolitik, Jurnalis Wajib Mundur

Oleh
Aloysius B Kurniawan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KhPRfz1k5m9EjZMbAzfCr2gepvs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F517627_getattachmenteba72a11-441d-4936-b4c3-55f238d3c8d4509059.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Dari kiri, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dewi Setyarini, Anggota Bawaslu M Afifuddin, Kepala Biro penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Brigjen M Iqbal, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan, dan Ketua Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo dan Komisioner KPI Mayong Suryolaksono dalam seminar tentang Jurnalis Televisi, Pilkada Damai, Tanpa Sara di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (2/3). Seminar itu membahas tentang peran jurnalis terutama televisi untuk ikut menciptakan pilkada yang damai dan tanpa sara.Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT)02-03-2018

JAKARTA, KOMPAS--  Seluruh wartawan yang maju menjadi calon kepala daerah,  wakil kepala daerah,  legislatif, anggota tim sukses partai politik, maupun tim sukses pasangan calon  wajib mengundurkan diri secara permanen dari profesi wartawan. Hal ini dimaksudkan agar profesi jurnalisme tetap independen dari kepentingan politik tertentu, sehingga karya yang dihasilkannya pun tetap obyektif.

Penegasan itu terus-menerus disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atau Stanley dalam berbagai kesempatan. “Wartawan bukanlah bagian dari proses politik dan bukan bagian dari permainan politik menjelang pemilihan kepala daerah 2018 maupun pemilihan umum presiden 2019.  Wartawan seharusnya menjadi wasit dan pengawas, melaporkan seluruh proses politik dalam liputan-liputannya   seobyektif mungkin termasuk kritik-kritik yang harus disampaikan,”ucapnya, Selasa (6/3) di Jakarta.

Editor:
Bagikan