Aktif Berpolitik, Jurnalis Wajib Mundur
JAKARTA, KOMPAS-- Seluruh wartawan yang maju menjadi calon kepala daerah, wakil kepala daerah, legislatif, anggota tim sukses partai politik, maupun tim sukses pasangan calon wajib mengundurkan diri secara permanen dari profesi wartawan. Hal ini dimaksudkan agar profesi jurnalisme tetap independen dari kepentingan politik tertentu, sehingga karya yang dihasilkannya pun tetap obyektif.
Penegasan itu terus-menerus disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atau Stanley dalam berbagai kesempatan. “Wartawan bukanlah bagian dari proses politik dan bukan bagian dari permainan politik menjelang pemilihan kepala daerah 2018 maupun pemilihan umum presiden 2019. Wartawan seharusnya menjadi wasit dan pengawas, melaporkan seluruh proses politik dalam liputan-liputannya seobyektif mungkin termasuk kritik-kritik yang harus disampaikan,”ucapnya, Selasa (6/3) di Jakarta.