Iklan
Narkoba Jenis Baru Terus Bertambah
Tercatat 71 narkoba jenis baru beredar, enam di antaranya belum masuk peraturan menteri kesehatan. Penggunanya belum bisa dijerat hukum.
JAKARTA, KOMPAS -- Ancaman narkoba tidak hanya dari banyaknya jumlah yang diselundupkan atau diproduksi, tetapi juga dari jenis zat psikoaktif baru (new psychoactive substance/NPS) yang beredar di masyarakat. Hingga Februari 2018 terdapat 71 narkoba jenis baru di Tanah Air dari sedikitnya 800 narkoba jenis baru yang beredar di dunia.