Iklan
Polisi Masih Cari Tersangka Pengendara Ojek Daring Pelaku Kekerasan di Senen
JAKARTA, KOMPAS β Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus perusakan yang dilakukan pengendara ojek daring (online). Meskipun begitu, penyidikan tetap dilanjutkan untuk mencari tersangka lain karena dalam video yang beredar ada lebih dari dua orang melakukan kekerasan.
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka yang terlibat, yaitu SN (39) dan UY (48). Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komber Roma Hutajulu di Jakarta, Senin (5/3), menyatakan, kedua tersangka ini terlibat dalam perusakan mobil Nissan X-Trail putih yang melukai tiga orang di dalam mobil, yaitu MHS, AA, dan ALA.