Iklan
Sebanyak 53 Kasus Perambahan Hutan Riau Belum Ditindaklanjuti
JAKARTA, KOMPAS β Laporan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau terhadap 38 korporasi dan 15 pemodal perorangan atau cukong yang melanggar perambahan hutan selama 2017 belum ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Keseluruhan kasus itu diduga melanggar Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan karena merambah dasar hutan tanpa izin.
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) membuka laporan terkait hasil investigasi perambahan kawasan hutan selama 2017, Jumat (2/3), pada acara Solusi Penyelesaian Kasus Kejahatan Kawasan Hutan, di Tjikini Lima, Jakarta.