Iklan
Pengeroyok Pesilat Divonis 10 Tahun Penjara
SURABAYA, KOMPAS β Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/3), menggelar sidang putusan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua siswa perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate, M Anis (22) dan Aris Eko Ristanto (25), meninggal. Dua suporter divonis 10 tahun penjara, sedangkan suporter lainnya divonis 3 tahun dan 2 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Sifa Urosidin menggelar dua kali sidang putusan kepada empat terdakwa secara maraton sejak pukul 10.00. Ribuan pendukung kedua belah pihak mengikuti jalannya persidangan di luar area pengadilan.