logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPengeroyok Pesilat Divonis 10 ...
Iklan

Pengeroyok Pesilat Divonis 10 Tahun Penjara

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
sidang bonek
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Aparat Polrestabes Surabaya mengamankan sidang putusan pengeroyokan dua pesilat dengan terdakwa oknum suporter sepak bola di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/3).

SURABAYA, KOMPAS β€” Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/3), menggelar sidang putusan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua siswa perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate, M Anis (22) dan Aris Eko Ristanto (25), meninggal. Dua suporter divonis 10 tahun penjara, sedangkan suporter lainnya divonis 3 tahun dan 2 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Sifa Urosidin menggelar dua kali sidang putusan kepada empat terdakwa secara maraton sejak pukul 10.00. Ribuan pendukung kedua belah pihak mengikuti jalannya persidangan di luar area pengadilan.

Editor:
Bagikan