BNN Telusuri Aset Pencucian Uang Rp 6,4 Triliun di Luar Negeri
JAKARTA, KOMPAS β Badan Narkotika Nasional mengungkap tindak pidana pencucian uang dengan nilai transaksi Rp 6,4 triliun. Praktik pencucian uang ini terkait dengan peredaran narkoba. Badan Narkotika Nasional menjadikan temuan ini sebagai jalan untuk mengungkap sindikat pengedar narkoba yang terindikasi masuk jaringan internasional.
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Arman Depari di Jakarta, Rabu (28/2), menyatakan, BNN akan menelusuri aliran dana dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari tiga tersangka yang telah ditangkap pertengahan Februari lalu. BNN mengamankan tersangka di tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka utama Devy Yuliana ditangkap pada Selasa (13/2), Fredy Hersonusa Putra sehari setelahnya, dan Hendy Rumli sehari sebelumnya.