Iklan
KPU Tolak Seluruh Dalil Pemohon
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum menolak dalil dari Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Idaman pada lanjutan sidang adjudikasi, Selasa (27/2), di Kantor Bawaslu, Jakarta. KPU meyakini tidak ada kesalahan dalam tahapan Pemilu 2019.
βIntinya, kami tetap menolak seluruh dalil pemohon karena tidak memenuhi syarat pada tahapan pemilu. Baik itu PBB yang tidak lolos saat verifikasi faktual serta Parsindo, Partai Rakyat, dan Partai Idaman yang tidak lolos saat penelitian administrasi,β kata anggota KPU, Hasyim Asyari, seusai sidang adjudikasi.