logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPU Tolak Seluruh Dalil...
Iklan

KPU Tolak Seluruh Dalil Pemohon

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JLTRc_k6mSx_szwQ6PuRfBiAAjM=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180227_210729_1600x1200.jpg
KELVIN HIANUSA UNTUK KOMPAS

Lanjutan sidang adjudikasi di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (27/2). Pada sidang itu, KPU menolak seluruh dalil empat parpol pemohon.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum menolak dalil dari Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Idaman pada lanjutan sidang adjudikasi, Selasa (27/2), di Kantor Bawaslu, Jakarta. KPU meyakini tidak ada kesalahan dalam tahapan Pemilu 2019.

”Intinya, kami tetap menolak seluruh dalil pemohon karena tidak memenuhi syarat pada tahapan pemilu. Baik itu PBB yang tidak lolos saat verifikasi faktual serta Parsindo, Partai Rakyat, dan Partai Idaman yang tidak lolos saat penelitian administrasi,” kata anggota KPU, Hasyim Asyari, seusai sidang adjudikasi.

Editor:
Bagikan