Dua Tersangka Insiden Tol Becakayu Tidak Ditahan
JAKARTA, KOMPAS โ Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Selasa (27/2), menetapkan dua tersangka dalam kasus ambrolnya cetakan beton kepala kolom Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, yang terjadi Selasa (20/2) lalu. Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra, saat jumpa pers di markas Polres Metro Jaktim, mengemukakan, tersangka adalah AA, Kepala Pelaksana Lapangan Tol Becakayu dari PT Waskita Karya, serta AS, yang menjabat Kepala Pengawas Tol Becakayu dari PT Virama Karya. PT Virama Karya merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang konsultasi teknik dan manajemen.