logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บDua Tersangka Insiden Tol...
Iklan

Dua Tersangka Insiden Tol Becakayu Tidak Ditahan

Oleh
Harry Susilo dan Ryan Rinaldy
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ulZ5TUi4kHHvWavqDb8VQIpdu7g=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180227ILO1.jpeg
KOMPAS/HARRY SUSILO

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra (berseragam polisi) saat merilis kasus ambrolnya cetakan beton kepala kolom Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu di Markas Polrestro Jakarta Timur, Selasa (27/2). Polisi menetapkan AA dan AS sebagai tersangka ambrolnya bagian konstruksi Tol Becakayu. Namun, tersangka AA yang menjabat Kepala Pelaksana Lapangan dan AS yang menjabat Kepala Pengawas Tol Becakayu tersebut tidak ditahan.

JAKARTA, KOMPAS โ€”  Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Selasa (27/2), menetapkan dua tersangka dalam kasus ambrolnya cetakan beton kepala kolom Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, yang terjadi Selasa (20/2) lalu. Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Yoyon Tony Surya Putra, saat jumpa pers di markas Polres Metro Jaktim, mengemukakan, tersangka adalah AA, Kepala Pelaksana Lapangan Tol Becakayu dari PT Waskita Karya, serta AS, yang menjabat Kepala Pengawas Tol Becakayu dari PT Virama Karya. PT Virama Karya merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang konsultasi teknik dan manajemen.

Editor:
Bagikan