logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenangguhan Penahanan atas...
Iklan

Penangguhan Penahanan atas Alasan Politik Tidak Akan Dikabulkan

Oleh
RIANA AFIFAH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R3DLNcbsYEP_AP61VN9mPN2tJrg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F515595_getattachment5430f692-bef2-41c7-9744-0cad274f8d47506979.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Tersangka Bupati Lampung Tengah Mustafa bersama tersangka lainnya Hendarwan Maruszaman (kanan belakang) kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/2). Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

JAKARTA, KOMPAS – Para petahana yang sedang menjalani proses pemenangan Pilkada 2018 tapi kini berada di dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memupus harapannya untuk bisa mengikuti rangkaian agenda kontestasi tersebut. Sebab, KPK tidak akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas alasan politis tersebut.

Pada Jumat (23/2), kuasa hukum Bupati Lampung Tengah Sopian Sitepu mengajukan permohonan penangguhan dan izin untuk tetap dapat berkampanye. Mustafa yang juga saat itu menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta juga menyatakan suara di Lampung masih cukup kuat untuk mendukungnya maju sebagai gubernur (Kompas, 24/2).

Editor:
Bagikan