Iklan
Aset Bos First Travel Dijanjikan untuk Ganti Uang Calon Jemaah
DEPOK, KOMPAS β Sidang kedua kasus First Anugerah Karya Wisata atau First Travel digelar pada Senin (26/2) di Pengadilan Negeri Depok. Dalam sidang ini, aset terdakwa diajukan untuk menggantikan uang jemaah umrah yang telah lunas, tetapi belum diberangkatkan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subandi itu, kuasa hukum terdakwa, Puji Wijayanto, mengatakan, kliennya sudah menyepakati untuk menjual asetnya sebagai sumber dana pengganti uang jemaah umrah.