logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAset Bos First Travel...
Iklan

Aset Bos First Travel Dijanjikan untuk Ganti Uang Calon Jemaah

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OqpZQ0UQRHdLperpaidcWVAXfu4=/1024x484/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F1519626436783.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Suasana sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2). Para korban berteriak-teriak saat ketiga terdakwa (berbaju putih) memasuki ruang sidang. Para terdakwa terdiri dari Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kiri), Anniesa Hasibuan (tengah), dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan.

DEPOK, KOMPAS β€” Sidang kedua kasus First Anugerah Karya Wisata atau First Travel digelar pada Senin (26/2) di Pengadilan Negeri Depok. Dalam sidang ini, aset terdakwa diajukan untuk menggantikan uang jemaah umrah yang telah lunas, tetapi belum diberangkatkan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Subandi itu, kuasa hukum terdakwa, Puji Wijayanto, mengatakan, kliennya sudah menyepakati untuk menjual asetnya sebagai sumber dana pengganti uang jemaah umrah.

Editor:
Bagikan