logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAnang Akui Jatah Novanto dan...
Iklan

Anang Akui Jatah Novanto dan DPR Ditanggung PT Quadra

Oleh
Madina Nusrat
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LdGjbB6Cp0Lp5xOmCl9Rgn2ofZE=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180222_140545.jpg
Kompas/Madina Nusrat

Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan KTP elektronik, dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2).

JAKARTA, KOMPAS - Jatah imbalan untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto, diakui mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo,  ditanggung oleh PT Quadra Solution, salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara RI yang memenang lelang pengadaan KTP elektronik 2011-2012. Imbalan itu diantaranya dikirim sebesar 1,8 juta dollar AS.

Anang menyampaikan pengakuannya itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan KTP elektronik, dengan terdakwa Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2). β€œKan awalnya sudah diminta komitmen 5 persen untuk fee Senayan,” jelas Anang.

Editor:
Bagikan