Iklan
Masyarakat Sipil Masih Ragukan Netralitas Ketua MK Arief Hidayat
JAKARTA, KOMPAS β Sebelum menguji materi revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, elemen masyarakat sipil akan menunggu keputusan Dewan Etik terhadap laporan pelanggaran Ketua Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat. Masyarakat sipil menilai gugatan akan percuma apabila Ketua MK tetap dijabat Arief Hidayat yang diragukan kredibilitasnya.
Pada Selasa (20/2), Arief kembali dilaporkan ke Dewan Etik MK. Kali ini laporan dibuat oleh Julius Ibrani, Koordinator Program Pusat Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Arief dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik karena mengomentari hakim-hakim lain terkait putusan MK tentang perzinahan. Komentar itu dilontarkan dengan kata-kata tak senonoh di grup Whatsapp.