Laporan Bertubi, Cermin Minimnya Kepercayaan Publik ke Ketua MK
JAKARTA, KOMPAS β Laporan dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat kembali dilayangkan publik. Setelah Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Selasa, menyerahkan laporan, Rabu (21/2) hari ini, Arief dilaporkan oleh Madrasah Antikorupsi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Laporan bertubi-tubi itu menunjukkan problem etik Ketua MK, dan mencerminkan minimnya kepercayaan publik kepada institusi yang dipimpinnya.
Wakil Direktur Madrasah Antikorupsi PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani yang menyerahkan laporan tersebut ke Gedung MK, di Jakarta, menyebutkan, ketidakpercayaan publik kepada Ketua MK amat berbahaya bagi jalannya sistem ketetanegaraan Indonesia. MK memiliki kewenangan besar dalam sistem ketatanegaran negeri ini, dan dalam waktu dekat ini menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019.