Iklan
Kapuk Melayang Ringan, Melupakan Masa Jaya
Melalui Instruksi Nomor 13 Tahun 1973, Menteri Perdagangan menetapkan pengekspor biji kapuk hanya boleh dilakukan oleh PT Kapok. Para pengusaha yang punya kebun kapuk hanya boleh menjual biji kapuk hasil produksinya sendiri. Realisasi ekspor biji kapuk dilaporkan kepada Cabang Lembaga Kapok setempat, dengan tindasan kepada Lembaga Kapok Pusat.
Berita tentang aturan mengekspor kapuk itu dimuat harian Kompas yang terbit pada 16 Februari 1973 atau 45 tahun lalu.