Pungutan Liar Masih Terjadi
JAKARTA, KOMPAS - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis internet masih ditemukan beberapa permasalahan, di antaranya pungutan liar. Pemerintah daerah dan pihak sekolah pun diminta untuk konsekuen dalam Pelaksanaaan PPDB, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, agar tidak ada jalur lain di luar jalur yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dari 400 aduan yang diterima usai pelaksanaan PPDB 2017 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditemukan sebesar 17 persen terkait pungutan liar. Selain itu, aduan meliputi masalah jalur zonasi, penolakan siswa miskin, surat keterangan tidak mampu (SKTM) palsu, dan titipan pejabat.