logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDipungli Sebelum Dipenjara
Iklan

Dipungli Sebelum Dipenjara

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kknxaHt61Or_WLJupLzXfrAhfIw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F10%2F476975_getattachment0f13456a-fe6a-47d3-97ce-6af1bc2d9a48468360.jpg
foto-foto: KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO

Sejumlah remaja menjalani masa rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Nurul Ichsan Al-Islami, Desa Karang Sari, Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (20/9). Selain narkoba, mereka juga kecanduan obat-obat keras.

Ada yang salah dalam sistem hukum terhadap kasus narkoba di Indonesia. Bukannya jera, para tahanan dan narapidana justru mengendalikan peredaran narkoba setelah dijebloskan ke penjara. Lebih ironis, penanganan kasus narkoba menjadi lahan basah oknum aparat untuk memperkaya diri.

Data Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan, sampai Januari 2018, jumlah tahanan dan narapidana adalah 234.902 orang. Dari jumlah tersebut, 82.025 adalah tahanan dan narapidana kasus narkoba. Perinciannya, 55.420 orang masuk kategori bandar atau pengedar, dan 26.605 orang masuk kategori pengguna. Jumlah pengedar yang lebih banyak daripada pembeli adalah anomali.

Editor:
Bagikan