Iklan
Data Nasabah Akan Dikumpulkan di Kantor Pusat DJP
JAKARTA, KOMPAS โ Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menegaskan akan menjamin data nasabah yang dilaporkan lembaga jasa keuangan. Data nasabah akan dihimpun di kantor pusat Ditjen Pajak dan hanya nasabah yang dianggap bermasalah yang datanya akan dilimpahkan ke kantor pajak di daerah.
โTidak semua pegawai pajak bisa mengakses data nasabah. Data nasabah akan dikumpulkan di kantor pusat. Setelah dianalisis kemudian ada indikasi ketidakpatuhan (pembayaran pajak), baru akan ditindak lanjuti di tingkat kanwil (kantor wilayah),โ tutur Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (14/2).