Ada Permintaan Uang Ketok Palu untuk Seluruh Anggota DPRD Jambi
JAMBI, KOMPAS β Tiga mantan pejabat tinggi Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Erwan Malik, Asisten III Saipudin, serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan, menjalani sidang perdana, Rabu (14/2) siang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Ketiga pejabat Pemprov Jambi ini terkena operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu atas kasus dugaan korrupsi pengesahan dana APBD Tahun 2017. Dari surat dakwaan jaksa terungkap, seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi yang berjumlah 50 orang itu meminta uang ketok palu untuk pengesahan APBD.
Sidang perdana itu dimulai pukul sekitar 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. Tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Trimulyono Hendradi membacakan surat dakwaan sebanyak 21 halaman masing-masing atas nama terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arfan.