logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAda Permintaan Uang Ketok Palu...
Iklan

Ada Permintaan Uang Ketok Palu untuk Seluruh Anggota DPRD Jambi

Oleh
Irma Tambunan
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-ofdV8gdpuxLMrHQolC2iaSYToo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2F20180214ITAb-1.jpg
Kompas/Irma Tambunan

Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengesahan dana APBD Tahun 2017, Rabu (14/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Selain dirinya, dua pejabat lainnya, Saipudin dan Arfan, juga ikut disidangkan.

JAMBI, KOMPAS β€” Tiga mantan pejabat tinggi Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Erwan Malik, Asisten III Saipudin, serta Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arfan, menjalani sidang perdana, Rabu (14/2) siang di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Ketiga pejabat Pemprov Jambi ini terkena operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu atas kasus dugaan korrupsi pengesahan dana APBD Tahun 2017. Dari surat dakwaan jaksa terungkap, seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi yang berjumlah 50 orang itu meminta uang ketok palu untuk pengesahan APBD.

Sidang perdana itu dimulai pukul sekitar 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. Tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Trimulyono Hendradi membacakan surat dakwaan sebanyak 21 halaman masing-masing atas nama terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arfan.

Editor:
Bagikan