Iklan
Agus Rahardjo: Justru Penyidik KPK yang Dimaki-maki
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi memercayakan mekanisme penggalian keterangan di pengadilan tindak pidana korupsi untuk membuktikan kebenaran keterangan dan pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto. Fredrich antara lain mengaku keluarganya dizalimi atau diintimidasi oleh penyidik KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (8/2) di Jakarta, mengatakan, pihaknya menghargai upaya pembelaan diri yang dilakukan oleh Fredrich terkait dengan kasus yang kini membelitnya. Fredrich telah menjadi terdakwa dalam kasus menghalangi atau merintangi penyidikan yang dilakukan KPK terhadap mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, yang juga mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.