logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊJalur Khusus Sepeda Motor di...
Iklan

Jalur Khusus Sepeda Motor di Thamrin-Sudirman Belum Ditaati

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qJB09L5y2MGEVSXz1k_xQDsrMJo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F02%2FDSC07131.jpg
Machradin Wahyudi Ritonga untuk Kompas

Pengendara motor yang ditilang di perempatan Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemberlakuan izin melintas bagi kendaraan roda dua di jalan protokol Thamrin-Sudirman, Jakarta Pusat, belum sepenuhnya dipahami oleh pengendara sepeda motor. Banyak pengendara belum mengikuti aturan untuk tetap berada di lajur paling kiri selama melintasi Jalan Thamrin-Sudirman.

Edo (26), pengendara ojek daring di Jakarta, Senin (5/2), menyatakan telah mengetahui adanya peraturan baru yang mengizinkan pengendara sepeda motor melintasi jalur protokol Sudirman-Thamrin dengan catatan harus tetap berada di lajur kiri. Namun, ia mengaku tetap melintasi dengan posisi cenderung ke lajur tengah karena tidak melihat pembatas lajur yang samar di beberapa titik.

Editor:
Bagikan