Iklan
RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Jadi Prioritas
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum menjadi prioritas karena hingga kini masih berada dalam daftar tunggu untuk masuk ke Program Legislasi Nasional 2018. Padahal, kebutuhan undang-undang tersebut mendesak karena masih maraknya penipuan melalui pesan teks dan telepon.
Saat ini, pengguna internet bisa menggunakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik sebagai dasar perlindungan hukum.