logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRUU Perlindungan Data Pribadi ...
Iklan

RUU Perlindungan Data Pribadi Belum Jadi Prioritas

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UnfLUcgNOWknL_KuVKmeRyQrvJ0=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2F10_Registrasi_Kartu_Prabayar.jpg
KOMPAS

Seorang petugas membantu warga melakukan registrasi SIM card di Grapari kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten. Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi belum menjadi prioritas karena hingga kini masih berada dalam daftar tunggu untuk masuk ke Program Legislasi Nasional 2018. Padahal, kebutuhan undang-undang tersebut mendesak karena masih maraknya penipuan melalui pesan teks dan telepon.

Saat ini, pengguna internet bisa menggunakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik sebagai dasar perlindungan hukum.

Editor:
Bagikan