Iklan
Harus Ada Definisi yang Jelas dari Frasa Penghinaan Presiden
JAKARTA, KOMPAS โ Kemunculan kembali pasal tindak pidana penghinaan kepada presiden, wakil presiden, dan pemerintah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang hingga kini masih dibahas DPR dan pemerintah dinilai dapat mengancam demokrasi. Oleh karena itu, jika pasal tersebut nantinya tetap ada, definisi penghinaan presiden harus dijelaskan secara rinci.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menilai, definisi penghinaan yang belum rinci dijelaskan dalam pasal penghinaan presiden dapat berakibat pembatasan terhadap partisipasi politik masyarakat. Menurut dia, penyampaian orasi, kritik terhadap pemimpin negara masih dibutuhkan.