Iklan
Aktivis Berharap Indonesia Bebas dari Topeng Monyet
JAKARTA, KOMPAS — Bertepatan dengan Hari Primata Indonesia pada 30 Januari, sejumlah aktivis peduli satwa mendorong pemerintah daerah untuk melarang atraksi topeng monyet. Selain melanggar KUHP 302 tentang kesejahteraan satwa, atraksi ini dianggap sebagai ancaman penularan penyakit hewan ke manusia (zoonosis).
Ketua Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Benvika mengatakan, baru Provinsi DKI Jakarta yang secara tegas melarang atraksi topeng monyet.