logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊJaksa Agung Menunda Proses...
Iklan

Jaksa Agung Menunda Proses Hukum Peserta Pilkada

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8hVJ7Jl1hFSWiVtRo759hwuMZ94=/1024x785/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F20180131_170451-1758x1347.jpg
Aris Setiawan Yodi

Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua dari kiri) bersama dengan anggota Komisi III DPR seusai rapat kerja di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (31/1).

JAKARTA, KOMPAS β€” Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti langkah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang akan menunda proses hukum para pasangan calon kepala daerah selama rangkaian pemilihan kepala daerah berlangsung.

Dengan demikian, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga penegak hukum di Indonesia, yang belum menyatakan sikapnya terkait penundaan proses hukum di luar pidana pemilihan umum selama proses pilkada.

Editor:
Bagikan