Iklan
Sutiyoso: Jika Becak Dilegalkan, Jakarta Bakal Tambah Semrawut
JAKARTA, KOMPAS β Wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melegalkan becak menuai pertentangan di kalangan masyarakat dan pengamat. Sebagian besar tidak menyetujuinya dengan alasan hal itu menambah kesemrawutan Ibu Kota. Selain itu, becak juga dianggap tidak manusiawi karena masih menggunakan tenaga manusia untuk angkutan umum.
Selain itu, wacana pelegalan becak itu juga dinilai menentang peraturan-peraturan yang ada. Setidaknya ada tiga peraturan daerah yang dilanggar, yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1972, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007. Becak dinyatakan tak layak sebagai angkutan umum dan mengganggu ketertiban umum dalam tiga peraturan itu.