logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKasus Sengketa Pilkada...
Iklan

Kasus Sengketa Pilkada Palembang 2013, KPK Periksa Tiga Pejabat

Oleh
Rhama Purna Jati
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YpmHO30usaLbtApPhaBlD-nnw7c=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2FIMG_3411.jpg
Kompas/Rhama Purna Jati

Mantan Sekda Kota Palembang Ucok Hidayat diperiksa Penyidik KPK terkait sengketa Pilkada 2013 dengan tersangka Mochtar Effendi, Rabu (24/1). Ada tiga mantan pejabat Kota Palembang yang diperiksa saat itu.

PALEMBANG,KOMPAS β€” Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua mantan pejabat Kota Palembang dan mantan Ketua KPU Palembang di kantor Polresta Palembang, Rabu (24/1). Pemeriksaan ini berkaitan dengan sengketa Pilkada Kota Palembang tahun 2013, dengan tersangka Muchtar Effendi.

Ketiga mantan pejabat yang diperiksa tersebut adalah mantan Ketua KPU Palembang Eftiyani, mantan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Palembang Raymon Lauri, dan mantan Sekda Palembang Ucok Hidayat. Ketiganya diperiksa dengan rentang waktu dua sampai tiga jam.

Editor:
Bagikan