Iklan
Pengelolaan Anggaran Olahraga Membuka Celah Penyelewengan Baru
JAKARTA, KOMPAS β Penerapan pola baru dalam pengelolaan anggaran olahraga dinilai membuka celah penyalahgunaan anggaran. Kementerian Pemuda dan Olahraga menyerahkan hak pengelolaan secara penuh kepada induk cabang. Sementara induk cabang belum memiliki pengalaman mengelola uang negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional, seluruh pembiayaan terkait peningkatan prestasi olahraga diberikan langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) kepada induk cabang. Induk cabang bertanggung jawab atas seluruh penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawabannya.