logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKY Ikuti Perkembangan Perkara ...
Iklan

KY Ikuti Perkembangan Perkara Suap Mantan Panitera Pengadilan

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZcJC5SDfM5kmj4fiIZfnY79MBIs=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2016%2F12%2F108_398983_getattachment85350534-f7a6-4e40-8d05-8555a63b46cb390370.jpg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Rohadi, mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadi terdakwa dalam kasus suap pengurangan masa hukuman artis Saipul Jamil, menunggu sidang yang mengagendakan pembacaan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/12/2016). Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Yudisial terus memantau perkembangan perkara suap dan pencucian uang yang menjerat mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Nama-nama hakim yang disebut Rohadi akan menerima suap dalam perkara pencabulan yang dilakukan penyanyi Saipul Jamil juga didalami.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rohadi. Jumat (19/1), Rohadi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus TPPU oleh penyidik KPK.

Editor:
Bagikan